Kekal Berdikari

Tentang Kami

Yayasan Kekal Berdikari sesungguhnya merupakan kelanjutan dari idealisme yang telah dibangun melalui berbagai kegiatan dan kajian di bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan untuk dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Yayasan Kekal Berdikari berdiri atas prakarsa beberapa orang yang memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda seperti jurnalistik, akademisi, budayawan, politisi, aktivis pengorganisasian masyarakat. Sebelum bergabung dan mendirikan Yayasan Kekal Berdikari, mereka cukup lama berkiprah dalam suatu lembaga riset “Lembaga Kajian Ekonomi - Politik” (LKEP). Kiprahnya dalam lembaga riset ini dapat dimengerti mengingat sebagian besar para penggiat LKEP adalah mantan aktivis organisasi mahasiswa, khususnya GMNI dan PMII.

Yayasan Kekal Berdikari sesungguhnya merupakan kelanjutan dari idealisme yang telah dibangun melalui berbagai kegiatan dan kajian di bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan untuk dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, khususnya pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu sejak awal pendiriannya, Yayasan KEKAL Berdikari berorientasi pada wawasan sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan yang sebangun dengan gagasan mulia para pendiri bangsa (founding fathers) tentang kemandirian bangsa Indonesia.

Hal itulah yang menginspirasi nama dari lembaga, yaitu “Kekal Berdikari”. “Berdikari” sebagai kependekan dari kalimat “berdiri di atas kaki sendiri”, suatu semangat dan tekad untuk mewujudkan “kemandirian bangsa” (berdikari di bidang ekonomi, politik dan kebudayaan); sedangkan kata “kekal” berasal dari singkatan “kekayaan alam”, di dalamnya mengandung pesan bahwa kedaulatan atas pengelolaan sumber-sumber kekayaan alam bangsa menjadi faktor penting agar terwujud kemandirian bangsa.

Sebagai Negara yang diberkati Tuhan Yang Maha Esa dengan modal kekayaan alam yang melimpah, Yayasan KEKAL Berdikari berkeyakinan bahwa tidak mungkin terwujud kemandirian bangsa tanpa adanya kedaulatan dalam pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan (sustainable). Pada gilirannya tidak mungkin terwujud kemakmuran rakyat tanpa adanya kemandirian bangsa. Prinsip ini sesuangguhnya berangkat dari isi amanah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menegaskan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Visi

Mendorong terwujudnya kedaulatan atas pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan (sustainable) untuk keadilan dan kemakmuran rakyat.

Misi

  • Membangun kesadaran masyarakat terkait nilai-nilai kemandirian bangsa melalui berbagai bentuk pendidikan rakyat (civic education).    
  • Pemberdayaan masyarakat untuk memperkuat kedaulatan masyarakat desa, termasuk masyarakat adat, petani dan nelayan dalam pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan.
  • Mendorong mobilisasi potensi sumberdaya ekonomi melalui pengembangan unit-unit usaha bersama di kalangan masyarakat seperti usaha ekonomi pertanian, peternakan, perikanan, home industry, dan sebagainya.