Hatta, Sumitronomics dan Jalan Koperasi
Koperasi sebagai gerakan sosial berarti mengembalikannya pada esensi partisipatifnya.
Dunia sedang bergerak dalam lanskap yang serba tak pasti. Peta kekuatan global tidak lagi sederhana. Krisis iklim, gejolak pangan, disrupsi teknologi, hingga konflik geopolitik membentuk realitas baru yang penuh risiko. Ketidakpastian bukan lagi peristiwa sesaat, melainkan kondisi permanen yang membentuk cara masyarakat bekerja, berproduksi, dan bertahan hidup.
Dalam situasi seperti ini, ancaman sering kali bukan hanya datang dari luar, melainkan dari cara kita membangun sistem ekonomi itu sendiri. Model pembangunan yang terlalu percaya pada mekanisme pasar sebagai jawaban tunggal terbukti belum mampu menuntaskan kemiskinan dan ketimpangan.
Pertumbuhan ekonomi memang tercatat, tetapi distribusinya kerap timpang. Kepercayaan sosial melemah, solidaritas tergerus, dan demokrasi kerap terjebak dalam prosedur tanpa substansi.
Indonesia tentu tidak kebal terhadap gejala tersebut. Ketimpangan struktural masih terasa di banyak sektor. Politik sering bergerak pragmatis, partai menyerupai korporasi, dan warga perlahan diperlakukan sebagai konsumen, bukan sebagai subjek pembangunan.
Dalam keadaan seperti ini, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar bagaimana meningkatkan pertumbuhan, melainkan bagaimana mengembalikan arah pembangunan agar berpijak pada kepentingan rakyat.
Di titik inilah pemikiran Mohammad Hatta kembali relevan. Hatta tidak memisahkan politik dari ekonomi. Baginya, keduanya harus berjalan seiring untuk memerdekakan penghidupan rakyat. Demokrasi ekonomi yang ia gagas bukan sekadar konsep normatif, melainkan fondasi konstitusional sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi, dalam pandangan Hatta, bukan sekadar badan usaha. Ia adalah perwujudan konkret dari demokrasi ekonomi. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Orientasinya bukan semata laba, melainkan pemenuhan kebutuhan bersama. Di dalamnya terkandung gagasan kesetaraan, partisipasi, dan tanggung jawab kolektif.
Namun, pemikiran Hatta tidak berdiri sendiri dalam sejarah ekonomi Indonesia. Kita juga mengenal gagasan Sumitro Djojohadikusumo, yang kemudian sering diringkas sebagai Sumitronomics.
Sumitro menekankan pentingnya peran negara dalam membangun struktur produksi nasional yang kokoh, melindungi kepentingan domestik, dan mendorong industrialisasi. Pasar tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah; ia harus dipandu oleh kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan nasional.
Jika Hatta menekankan demokrasi ekonomi berbasis gerakan rakyat, maka Sumitro menekankan pentingnya arsitektur kebijakan dan perencanaan negara. Keduanya bukan kutub yang saling meniadakan. Justru di sanalah letak kekuatannya. Demokrasi ekonomi membutuhkan negara yang visioner. Negara yang kuat membutuhkan basis ekonomi rakyat yang mandiri.
Dalam konteks kekinian, koperasi dapat menjadi jembatan antara dua gagasan besar tersebut. Ia dapat menjadi ruang tempat solidaritas sosial bertemu dengan efisiensi ekonomi. Koperasi dapat mengintegrasikan modal sosial komunitas dengan dukungan kebijakan negara yang tepat. Ia tidak anti-pasar, tetapi juga tidak tunduk sepenuhnya pada logika kapital.
Memang, sejarah koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Terlalu kuatnya intervensi negara pada masa tertentu membuat koperasi kehilangan otonomi. Di sisi lain, ketika paradigma pasar mendominasi, koperasi kerap dipandang sebagai entitas pinggiran. Akibatnya, banyak koperasi hidup sekadar administratif, tanpa ruh gerakan.
Padahal justru di tengah ketidakpastian global hari ini, koperasi menemukan kembali relevansinya. Petani menghadapi risiko iklim, nelayan berhadapan dengan fluktuasi harga, pelaku usaha kecil tergencet disrupsi digital. Risiko-risiko ini sulit ditanggung secara individual. Dibutuhkan wadah kolektif yang memungkinkan berbagi beban dan memperkuat posisi tawar.
Koperasi dapat memainkan tiga peran strategis. Pertama, sebagai instrumen manajemen risiko ekonomi melalui penguatan akses pembiayaan, distribusi, dan pasar. Kedua, sebagai penguat jaringan kepercayaan dan identitas sosial di tengah melemahnya solidaritas. Ketiga, sebagai ruang pembelajaran bersama yang mendorong transformasi sosial dari bawah.
Mewujudkan koperasi sebagai gerakan sosial berarti mengembalikannya pada esensi partisipatifnya. Ia harus terbuka berkolaborasi dengan kelompok tani, komunitas perempuan, organisasi pemuda, serta inisiatif lingkungan. Koperasi perlu menjadi platform integrasi modal sosial, kultural, dan ekonomi masyarakat, bukan sekadar lembaga administratif yang mengejar target tahunan.
Pada akhirnya, membicarakan koperasi bukanlah nostalgia terhadap masa lalu. Ia adalah refleksi tentang masa depan. Jika kita sungguh ingin keluar dari jebakan ketimpangan dan krisis kepercayaan sosial, maka pembangunan tidak cukup bertumpu pada angka-angka makro. Ia harus berakar pada tindakan kolektif dan keberanian membangun ekonomi yang lebih manusiawi.
Demokrasi ekonomi yang diperjuangkan Hatta dan visi pembangunan nasional yang dirumuskan Sumitro sesungguhnya membuka jalan yang sama yaitu ekonomi yang berdaulat, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat. Di tengah dunia yang sarat risiko, koperasi sebagai gerakan sosial bukan sekadar pilihan alternatif. Ia adalah kebutuhan strategis bagi masa depan Indonesia.
Artikel ini telah tayang di republika.co.id