Menata Ulang Keadilan Minerba Di Tengah Dorongan Pendapatan Negara
Arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mencari sumber pendapatan baru dari sektor mineral tidak dapat dipahami sekadar sebagai kebijakan fiskal jangka pendek.
Lebih dari itu, arahan tersebut mencerminkan kesadaran negara atas adanya ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Ketimpangan yang selama ini membuat kekayaan mineral belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kesejahteraan yang adil bagi rakyat.
Dalam pertemuan di Hambalang, Jawa Barat, pada Rabu malam, 25 Maret 2026, Presiden menegaskan bahwa kepentingan negara harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia juga mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor mineral yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi yang proporsional.
Mandat tersebut kemudian diterjemahkan secara konkret kepada Menteri ESDM untuk mengidentifikasi berbagai sumber pendapatan baru, termasuk melalui penyesuaian kebijakan harga dan penguatan strategi hilirisasi serta nilai tambah.
Pesan ini muncul dalam konteks global yang sedang mengalami tekanan berlapis. Fluktuasi harga energi, ketegangan geopolitik, serta perubahan dalam rantai pasok global menuntut setiap negara memperkuat fondasi ekonominya dari dalam.
Dalam situasi seperti ini, sektor mineral menjadi salah satu tulang punggung yang strategis.
Namun persoalan mendasarnya bukan hanya soal peningkatan pendapatan, melainkan bagaimana memastikan bahwa pendapatan tersebut mencerminkan keadilan ekonomi dan kedaulatan nasional.
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan sumber daya. Cadangan nikel dan kobalt Indonesia termasuk yang terbesar di dunia.
Selain itu, terdapat potensi besar dari timah, batubara, emas, serta berbagai mineral strategis lainnya. Dalam logika ekonomi klasik, kekayaan ini seharusnya menjadi basis kuat bagi kemakmuran nasional.
Namun realitas menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan.
Fenomena yang dikenal sebagai resource curse atau kutukan sumber daya telah lama menjadi peringatan bahwa negara kaya mineral bisa tetap menghadapi ketimpangan, stagnasi, bahkan degradasi lingkungan.
Paradoks ini bukan sesuatu yang asing dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Dalam berbagai refleksi kebijakan nasional, termasuk yang pernah disampaikan Presiden sendiri, terdapat pengakuan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya, tetapi belum sepenuhnya berhasil mengelola kekayaan tersebut secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.
Akar persoalannya terletak pada tata kelola yang belum sepenuhnya mampu menjamin distribusi manfaat yang adil. Dalam konteks ini, arahan Presiden seharusnya dibaca sebagai momentum koreksi struktural.
Sebab persoalan sektor mineral dan batubara (minerba) tidak hanya berkaitan dengan rendahnya penerimaan negara, tetapi juga menyangkut desain kelembagaan dan kerangka regulasi yang belum memberikan ruang optimal bagi negara untuk menjalankan peran strategisnya.
Selama ini, pengelolaan sektor minerba masih bertumpu pada rezim perizinan. Negara memberikan izin usaha kepada pelaku industri, sementara kendali operasional dalam banyak hal berada di tangan pemegang izin.
Peran negara cenderung dominan pada aspek administratif, mulai dari pengaturan, pelaporan, hingga penerimaan pajak dan royalti. Namun, dalam praktiknya, ruang bagi negara untuk mengendalikan arah produksi, distribusi nilai tambah, serta dampak sosial dan lingkungan masih relatif terbatas.
Implikasinya cukup jelas. Terdapat ketidakseimbangan antara nilai ekonomi yang dihasilkan dengan manfaat yang kembali kepada negara dan masyarakat.
Di satu sisi, sektor minerba menjadi kontributor penting bagi ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, masyarakat di sekitar wilayah tambang masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tekanan lingkungan hingga keterbatasan akses terhadap manfaat ekonomi langsung.
Oleh karena itu, upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor mineral tidak dapat dilakukan secara parsial. Ia harus diiringi dengan penataan ulang kerangka pengelolaan yang lebih fundamental.
Pendekatan berbasis perizinan yang selama ini menjadi tulang punggung kebijakan perlu dilengkapi dengan model tata kelola yang memberikan peran lebih besar kepada negara dalam pengelolaan sumber daya.
Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah penguatan kemitraan strategis melalui skema joint venture dengan badan usaha milik negara, atau melalui mekanisme Production Sharing Contract (PSC) yang menempatkan negara sebagai pengendali utama atas sumber daya.
Dalam skema semacam ini, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai aktor yang memastikan bahwa arah pengelolaan sumber daya sejalan dengan kepentingan publik.
Pendekatan tersebut membuka ruang bagi peningkatan transparansi, penguatan pengawasan, serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Lebih dari itu, distribusi manfaat ekonomi dapat diatur secara lebih adil, sehingga kontribusi sektor minerba tidak hanya tercermin dalam indikator makroekonomi, tetapi juga dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemaknaan atas prinsip tersebut tidak cukup berhenti pada aspek regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam praktik pengelolaan yang substantif dan berpihak pada kepentingan nasional.
Momentum reformasi ini menjadi semakin relevan mengingat saat ini terdapat dinamika hukum dalam sektor minerba, termasuk pengujian terhadap beberapa ketentuan regulasi di Mahkamah Konstitusi.
Proses ini seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai peluang untuk melakukan refleksi dan penyempurnaan kebijakan secara lebih komprehensif.
Jika dimaknai secara konstruktif, dinamika tersebut justru dapat menjadi titik awal bagi pembenahan yang lebih mendasar.
Arahan Presiden untuk mencari sumber pendapatan baru dari sektor mineral seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga sebagai langkah untuk memperbaiki struktur distribusi manfaat secara lebih adil.
Berbagai kebijakan teknis seperti penyesuaian harga patokan mineral, pengendalian produksi, serta percepatan hilirisasi tetap memiliki peran penting. Namun tanpa didukung oleh reformasi tata kelola yang lebih mendasar, kebijakan tersebut berpotensi hanya memberikan dampak jangka pendek tanpa menyentuh akar persoalan.
Pada akhirnya, pertanyaan utama yang harus dijawab bukanlah sekadar bagaimana meningkatkan pendapatan negara dari sektor mineral.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa kekayaan tersebut benar-benar menjadi milik bersama dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Arahan Presiden telah membuka ruang bagi agenda tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa momentum ini diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konsisten, terukur, dan berorientasi jangka panjang.
Kedaulatan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya yang dimiliki, tetapi oleh kemampuan negara dalam mengelolanya secara adil.
Di titik itulah masa depan sektor minerba Indonesia akan ditentukan bukan hanya sebagai sumber pendapatan, tetapi sebagai fondasi keadilan ekonomi nasional.
Artikel ini telah tayang di jpnn.com